Koherensi dan Konsistensi dalam Kontrak

Bagi anda yang memiliki usaha, membuat kontrak bisnis tentu menjadi kebutuhan untuk melindungi berbagai bisnis yang tengah anda kelola. Agar suatu kontrak menjadi absah, dua hal pertama yang harus dipenuhi adalah kosistensi dan koherensi. Konsistensi mengajak para pihak untuk tetap, mantap dan taat asas dalam setiap tindakan dan perbuatan menjalankan kontrak. Sedangkan koherensi meminta setiap pihak untuk di memahami hal atau peristiwa terkait. Mengaplikasikan keduanya bukanlah hal mudah, dibutuhkan pemahaman kontekstual dalam penerapannya. Prof. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H  (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga) membantu menjelaskan konsistensi dan koherensi dalam Kontrak saat menjadi salah satu pemateri dalam Workshop yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal.

Pencantuman objek secara spesifik dan substansial adalah hal pertama yang membentuk konsistensi. Hal tersebut menentukan bagaimana substansi pelaksanaan pemenuhan ketentuan objek dimaksud. Prof. Agus mencontohkannya melalui eksperimen pertunjukkan air dalam botol kepada dua orang berbeda pada waktu dan tempat yang sama. Lalu Prof. Agus menanyakan hal tersebut pada keduanya, yang satu menjawab dengan aqua dan yang lainnya menjawab air mineral. Menurut Prof. Agus, kedua pernyataan itu adalah fakta adanya penyebutan yang berbeda untuk objek yang sama. Oleh karena itu identifikasi objek secara seksama amatlah penting.

Cara mengidentifikasi objek itu mulai dari genus sampai spesies. Genusnya AMDK (Air Minum dalam Kemasan), tipenya botol, ukurannya 300 ml, mereknya X. Tidak lagi ada perbedaan” Ujar Prof. Agus.

Demi menciptakan kondisi objek yang substansial, maka para pihak harus memiliki  pemahaman yang sama terhadap suatu objek. Ia mencontohkan hal tersebut dengan eksperimen arah mata angin kepada dua orang pada waktu dan tempat yang sama. Ketika tangan Prof. Agus menunjuk pada satu arah, peserta yang mengikuti workshop segera menjawab menjawab arah Barat.

Ketika referensi pengetahuan standarnya sama, jawabannya tidak mungkin berbeda” Jelas Prof. Agus.

Latar belakang yang berbeda dari diri setiap orang menjadi alasannya. Pencantuman definisi detail atas suatu objek adalah cara menciptakan standart yang sama. Konsistensi juga erat kaitannya dengan kesadaran hukum para pihak dalam menaati kontrak.

Hal ini sangat dipengaruhi dengan internalisasi ketentuan yang ada pada diri para pihak. Misalnya saja dalam kasus lampu lalu lintas (traffic light) yang menyala merah. Pada kasus itu, semua kendaraan yang dikendarai ragam masyarakat berhenti. Alasan mereka pun beragam, mulai dari sekedar solidaritas sesama pengendara hingga rasa takut ditindak petugas kepolisian.

Saya berhenti karena saya mematuhi aturan lalu lintas yang tercermin dalam traffic light. Rule-nya ketika merah wajib hukumnya bagi saya untuk berhenti” Kata Prof. Agus.

Hal tersebut juga menggambarkan adanya itikad baik dan komitmen tinggi para pihak untuk menjalankan kontrak yang disepakati. Jika hal – hal dalam kontrak telah disusun konsisten, maka saatnya para pihak untuk memikirkan koherensinya. Hal penting yang harus diperhatikan para pihak dalam menyusun kontrak adalah memahami logika hukum dari objek yang akan dijalani. Menjadi kewajiban para pihak untuk memiliki pengetahuan ilmiah dan praktik yang mumpuni atas suatu objek yang akan disepakati. Praktisi hukum yang dilibatkan para pihak diharapkan dapat memilah isu substansial dan mendasar yang harus diatur dalam kontrak. Jangan sampai hal yang diatur saling bertentangan dan menjadikan kontrak tidak dapat dilaksanakan, sehingga merugikan salah satu pihak atau menjelaskan hal-hal yang tidak perlu.

Aditya Anugra Pratama

 

 

*Ingin mengetahui lebih dalam mengenai pembuatan kontrak bisnis dan informasi hukum lainnya?  Ikuti beragam workshop dan pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal. Informasi lebih lanjut mengenai dapat menghubungi 081294116724/ 082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id.

Leave a Comment