Mulai 3 Juli, BKPM Tidak Cetak Izin Prinsip

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak akan lagi mencetak Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) mulai tanggal 3 Juli 2017. IPPM akan diterbitkan dalam bentuk dokumen dan tanda tangan digital.

Hanya sehari setelah dilantik, Presiden Joko Widodo segera menyambangi kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden menanyakan permasalahan yang sering terjadi dalam bidang investasi. Jangka waktu perizinan yang terlampau lama disinyalir sebagai permasalahan paling krusial. Menjawab permasalahan ini, Presiden Joko Widodo meminta agar seluruh kewenangan yang terkait dengan investasi asing diserahkan pada BKPM.

Pesan Pak Presiden, jangan sampai investor harus thawaf keliling Jakarta hanya untuk mengurus perizinan,” Ujar Endang Supriadi saat mewakili Deputi Pelayanan dan Fasilitas BKPM dalam acara Sosialisasi Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Bentuk Dokumen Digital dengan Tanda Tangan Elektronik yang bertempat di Auditorium Nusantara, Gedung Suhartoyo BPKM pada Kamis, 15 Juni 2017. Berikut rangkuman dari Bina Pengetahuan Legal (BPL) Foundation sebagai salah satu undangan acara tersebut.

 

Cara Mendapatkan dan Validasi IPPM Digital

BKPM terus melakukan inovasi dalam mempermudah investasi. Setelah adanya sistem perizinan online, PTSP Pusat, dan layanan 3 jam sektor ESDM, kini BKPM menerbitkan izin prinsip digital. Terhitung mulai tanggal 3 Juli 2017, seluruh Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) akan diterbitkan secara digital. Hal ini termasuk IPPM untuk perusahaan atau investasi baru, IPPM untuk  perluasan usaha, IPPM Perubahan, dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.

 

Berikut cara mendapatkan IPPM digital:

  1. Pemohon dapat mengajukan IPPM secara online pada situs web https://online-spipise.bkpm.go.id
  2. Penerbitan akan dilakukan secara digital dimana pemohon akan memperoleh email notifikasi dan IPPM yang telah diterbitkan akan tersedia dalam bentuk file berformat PDF melalui sistem online SPIPISE.
  3. IPPM yang diterbtikan secara digital akan tersedia pada menu Folder Perusahaan, yaitu pada nomor 11 bagian “Izin yang dimiliki perusahaan”.
  4. IPPM dapat dicetak oleh pemohon dengan persyaratan menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4
  5. Validasi softcopy dapat dilakukan dengan dua (2) cara.Cara pertama, melalui software pembaca file PDF, contohnya Adobe Reader. Buka pada bagian Lembar Pengesahan, lalu klik pada bagian bergambar tanda tangan, maka nanti akan muncul status validitas file tersebut. Cara kedua dengan mengunjungi situs web BKPM pada menu e-services, lalu upload file PDF yang akan divalidasi. Hasil validasi akan tertera di layar.
  6. Validasi hardcopy IPPM dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web http://www.bkpm.go.id/ pada menu e-services. Masukkan nomor IPPM yang akan divalidasi, maka nanti akan muncul link untuk mengunduh file PDF asli atas IPPM yang diterbitkan BKPM sebagai pembanding.
  7. Upaya pengubahan konten yang dilakukan pada file PDF IPPM, walaupun hanya satu karakter, otomatis akan menyebabkan file tersebut menjadi tidak valid.
  8. Jika terjadi kesalahan ketik (typo) pada IPPM yang diterbitkan dimana kesalahannya berasal dari kesalahan (human error) petugas di BKPM, tetap harus pemohon sendiri yang mengajukan ulang Izin Prinsip Perubahan melalui sistem Online SPIPISE.

 

Hambatan Realisasi IPPM Digital

Meski aturan baru ini sengaja dibuat untuk memudahkan, namun para praktisi hukum sendiri masih mempertanyakan sistem yang resmi berlaku pada tanggal 3 Juli 2017 ini. Beberapa kendala membuat praktisi hukum ragu sistem ini akan berjalan dengan baik. Kekhawatiran ini cukup beralasan dikarenakan sistem IPPM digital memang masih baru dan implementasinya pun masih didiskusikan di internal BKPM.

Kejahatan cyber menjadi salah satu kekhawatiran para praktisi hukum. Akhir-akhir ini kejahatan cyber seringkali mengancam kerahasiaan dokumen perusahaan, terutama dalam pemalsuan dokumen dan tanda tangan digital.

Baca juga:

1.       Cara Kenali Dokumen Elektronik Palsu

2.      Tips Identifikasi Tanda Tangan Palsu

3.      Investigasi Pemalsuan Dokumen

Mengenai hal ini,  BKPM memastikan agar praktisi hukum dan masyarakat tidak perlu khawatir. BKPM bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerbitan Sertifikat Digital yang digunakan pada IPPM. BSSN adalah satu dari beberapa badan hukum di Indonesia yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang bertugas menandatangani, menerbitkan dan memelihara sertifikat digital yang diperuntukkan bagi sistem elektronik pemerintahan.

Permasalahan lainnya terkait dengan pembuktian di Pengadilan. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, hakim seringkali meminta dokumen asli (dalam hal ini IPPM yang diterbitkan BKPM dalam bentuk hardcopy). Para praktisi hukum khawatir jika IPPM yang tidak dicetak oleh BKPM tidak memiliki kekuatan hukum untuk pembuktian.

Menyikapi hal ini, pihak BKPM menyatakan bahwa IPPM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan IPPM yang sebelumnya dicetak oleh BKPM. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 UU ITE. Meski begitu, BKPM berjanji akan mempertimbangkan kekhawatiran para praktisi hukum agar kehadiran IPPM digital tidak mempersulit proses peradilan.

 

Bina Pengetahuan Legal (BPL) Foundation

Connecting Law & Entrepreneurship

Rika Isvandiary & Aditya Anugra Pratama

 

*Materi ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Bentuk Dokumen Digital dengan Tanda Tangan Elektronik pada Kamis, 15 Juni 2017. Anda berminat mengadakan in house legal training seputar penanaman modal? Hubungi Bina Pengetahuan Legal (BPL) Foundation melalui nomor 081294116724 / 082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id untuk info lebih lanjut.

2 Comments

  1. Darwin on June 27, 2017 at 1:56 am

    Excellent article! We will be linking to this particularly great
    content on our website. Keep up the good writing.

    • adminbplf on July 4, 2017 at 4:05 pm

      Thank you!

Leave a Comment