Perkuat Bisnis dengan Legalitas

Indonesia butuh jumlah lebih usahawan muda. Karyakan mahasiswa salah satu jalannya. Namun banyak tak paham soal hukum. Informasi menarik dan mudah perlu disampaikan.”

6 Juni 2017, Bimo Prasetio Founder Smart Legal Network menyampaikan kuliah “Memperkuat Bisnis dengan Melek Hukum” dihadapan 60 orang mahasiswa Umar Usman yang bertempat di Jatipadang, Jakarta. Kuliah dengan suasana santai ini berlangsung selama 2 jam. Antusias tinggi ditunjukkan oleh para mahasiswa yang sebagian besar telah memiliki bisnis.

photo_2017-06-07_12-55-13

Bimo memulai kuliah dengan menayangkan video Untung dan Slamet. Untung adalah seorang yang bernasib mujur, usahanya berkembang pesat setelah dia lulus kuliah. Sementera Slamet, sahabat Untung adalah orang yang sangat berhati-hati, sebelum dia memulai bisnisnya, dia merencanakan semuanya dengan matang.

Singkat cerita, bisnis yang dikelola Untung semakin besar, Untung pun mulai mempekerjakan banyak karyawan dan menjalin kerja sama dengan beberapa pihak. Sayangnya Untung mengabaikan aspek legal. Untung tidak membuat perjanjian dengan rekan bisnisnya, sehingga Untung menderita kerugian. Karyawannya pun tidak bekerja dengan baik karena tidak diikat dengan perjanjian kerja.

Lama-kelamaan, bisnis Untung pun bangkrut dan Untung punya banyak hutang. Sialnya lagi, karena usaha Untung tidak berbentuk PT, maka harta perusahaan dan harta pribadi Untung tidak bisa dipisahkan. Harta pribadi pun ikut ludes untuk membayar hutang perusahaan. Sementara Slamet yang memulai bisnisnya dengan perencanaan yang matang dan didukung legalitas yang memadai berhasil mengelola bisnisnya dengan aman.

IMG_2144

Apa yang bisa dipelajari? Melalui video ini, Bimo Prasetio mengajak para mahasiswa yang sudah memiliki usaha untuk mempertimbangkan legalitas. Menurut Bimo, ada beberapa aspek legal yang harus diperhatikan saat akan menjalankan bisnis. Beberapa aspek tersebut diantaranya:

Mendirikan Badan Usaha

Berkaca dari kisah Untung dan Slamet. Kelihaian Untung dalam menjalankan bisnisnya menjadi sia-sia manakala bisnis yang sudah susah payah dibangun ternyata tidak memiliki badan usaha. Akibatnya, harta pribadi Untung tidak bisa dipisahkan dengan harta perusahaan. Ketika usahanya rugi dan terjebak hutang, harta pribadi Untung pun ikut dikuras untuk melunasi hutang perusahaan.

Mendaftarkan Merek

Setelah badan usaha, branding menjadi hal yang krusial untuk mengembangkan usaha. Branding pasti bicara tentang merek.. Ingat! Merek berbeda dengan paten. Sering ditemui pengusaha yang datang ke kantor hukum dan mengatakan ingin mematenkan mereknya. Ini sesuatu yang keliru. Paten berbicara soal teknologi. Merek berbicara soal kombinasi tanda, angka, huruf, susunan warna atau kombinasi dari ke empatnya.

Agar merek terlindungi maka harus didaftarkan ke Ditjen HAKI. Perlindungan secara hukum membuat nilai ekonomi pemilik aman dan tidak ditiru. Seringkali intangible asset (baca:merek) memiliki nilai yang sangat besar.

Membuat Perjanjian

Ketika menjalankan usaha, kerja sama dengan pihak ketiga mutlak diperlukan. Biasanya dalam kerja sama perbedaan pendapat, hitung-hitungan keuntungan dan pembicaraan mengenai hak serta kewajiban setiap pihak tidak bisa dihindarkan. Tidak jarang perbedaan pendapat ini berujung pada selisih paham yang dapat menimbulkan kerugian. Perjanjian pun menjadi solusi efektif untuk menghindari pertikaian dan kerugian di kemudian hari. Basis kegiatan usaha penting diketahui agar perjanjian sesuai.

IMG_2179

Banyak yang mengira bahwa perjanjian baru sah kalau ada materai. Perlu diingat, Soal materai tidak mempengaruhi sah tidaknya suatu perjanjian. Materai hanya sebagai bukti bayar pajak. Sah atau tidaknya perjanjian bergantung pada syarat sahnya perjanjian. Cakap, sepakat, objeknya bisa diperdagangkan  dan  tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Perjalanan bisnis tak selalu lancar. Sejumlah masalah menghadang bahkan berujung pada hukum. Tak jarang soal bayaran tak lancar berlanjut pada urusan penipuan. Isu perdata pun berubah jadi pidana. Oleh karenanya Bimo berharap peserta dapat memahami dan mencegah hal tersebut.

Bimo menutup sesi kuliah hari ini dengan menjelaskan secara singkat program PTSP Provinsi DKI Jakarta khususnya untuk UMKM dan Start up. Perizinan bisa diurus dengan mudah dan gratis. Cukup  registrasi online, manfaatkan fasilitas AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) dan sedikit modal capek, badan usaha pun siap berdiri.

Aditya Anugra Pratama

BPL Foundation berkomitmen memberikan edukasi seputar hukum dan entrepreneurship sebagai bagian dari program CSR (Corporate Social Responsbility) BPL Foundation dan SMART Legal Network.
Bagi universitas yang ingin dikunjungi dan mendapat kuliah hukum bisnis secara gratis, silakan kontak ke nomor 081294116724/082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id untuk info lebih lanjut.

Leave a Comment