Tips Menjadi Legalpreneur dari Bimo Prasetio
Sebagian orang meyakini bisnis di bidang hukum sulit dijalani. Selain image menyeramkan, pasarnya pun sangat terbatas, jika dibandingkan dengan bisnis di bidang lainnya. Meski banyak praktisi hukum yang tak ingin terjun langsung di dunia bisnis, namun tidak demikian dengan Bimo Prasetio. Bersama kantor jaringan Smart Legal Network (SLN) yang dibangunnya, Bimo berhasil melahirkan 6 brand bisnis jasa hukum dengan keahlian dan spesifikasi yang berbeda. Melalui Workshop Legalpreneursive—yang diselenggarakan BPL Foundation dan ProLegal—Bimo berbagi kiat-kiat menjadi legalpreneur.
“Hal pertama yang harus dijawab legalpreneur adalah “Why”. Ini merupakan representasi dari alasan legalpreneur dalam membuat keputusan untuk berbisnis. Itu harus bisa dijawab dulu” Ujar Bimo, “Apapun jawaban “why”-nya, pastikan bahwa jawaban tersebut telah dilandasi oleh rasio dan pertimbangan yang matang, kalau “why” nya itu cuma menjadi kaya, lupakan. Karena apa? Saat sudah kaya, kehilangan motivasi. Saat “why”-nya kaya, lupakan integritas” Tambahnya.
Bagi Bimo, legalpreneur juga harus memiliki integritas. Mungkin akan ada kekhawatiran, integritas yang dimiliki justru membuat legalpreneur berhadapan dengan posisi yang sulit. Namun, hal tersebut lagi-lagi dibantah oleh Bimo; “Integrity does have a market.” Katanya lagi. Salah satu bukti adanya market bagi legalpreneur berintegritas adalah klien–klien asing. Mereka sangat senang dengan lawyer yang memiliki integritas, karena tindak-tanduk mereka diawasi oleh pemerintah. Jika tindakan mereka diketahui melawan integritas dunia hukum, maka usahanya akan ditutup paksa oleh Pemerintah dari negara asal mereka. Legalpreneur berintegritas akan selalu aktif berpikir dan memberikan inovasi terbaik kepada kliennya.
Selain integritas, Passion adalah hal yang tak kalah pentingnya. Hal ini dikarenakan passion dapat menggerakan hati legalpreneur lebih daripada sekedar uang. “Kalau kita mengerjakan sesuatu sesuai dengan passion kita, yang kita kerjain lebih bernilai. Ketika legalpreneur memiliki passion, rintangan sesulit apapun akan ia lalui dengan penuh perhitungan. Ia juga akan selalu berusaha untuk memberikan performa terbaik dalam melayani kliennya dan punya peran besar dalam menjadikan dunia hukum Indonesia yang baik. Ketika seorang legalpreneur tidak memiliki passion, motivasi dan integritas tidak dapat muncul” Ujar Bimo yang begitu bersemangat berbagi pengalaman dengan peserta Legalpreneursive.
“What” adalah hal berikutnya yang juga harus dijawab. Bidang jasa hukum yang terhampar luas seringkali membuat seorang legalpreneur merasa cukup handal untuk mengerjakan jasa hukum apapun. Namun, hal tersebut tidaklah baik. Legalpreneur yang pola praktiknya didasarkan pada bisnis dalam bidang advokasi hukum, mengharuskan lawyer-nya memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni. Oleh karena itu, legalpreneur harus bisa menentukan dengan tepat dan bijak, bisnis jasa hukum yang akan dijalani. Tentunya hal tersebut harus diiringi dengan pertimbangan yang matang, kemampuan pengetahuan diri yang cukup dan adanya peluang bisnis.
Ketidakmampuan dalam menentukan usaha jasa hukum yang tepat, akan mengurangi performa bisnis yang dibangun. Hal tersebut disebabkan kurangnya trust masyarakat, karena dianggap belum terpercaya dan berpengalaman. Selain itu, ketidamampuan legalpreneur dalam menentukan usaha jasa hukum yang dijalani akan membingungkan calon klien dalam memilih siapakah legalpreneur yang tepat untuk memecahkan masalah hukum yang dihadapinya.
. “Don’t find customer for your product, find product for your customer.” Tambah Bimo, mengutip kata-kata Seth Godin.
Seorang legalprenuer diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat dalam menjawab dan memberikan solusi hukum yang tepat. Bimo mengingatkan legalpreneur untuk memperlakukan dengan baik kliennya dengan memberikan solusi hukum agar bisnis klien bisa berjalan dengan lancar. Hal tersebut harus dipegang teguh oleh setiap legalprenuer.
Pengelolaan bisnis yang sesuai tata kelola yang baik mutlak dilakukan. Bimo menjelaskan kepada legalpreneur untuk mengelolanya dengan jalan sebagaimana seharusnya sebuah perusahaan dikelola. Jika sebuah usaha di bidang hukum dikelola lebih dari satu orang, pastikan mereka memiliki value, visi dan misi yang sama. Selain itu, legalpreneur juga dituntut untuk membentuk tim dan lingkungan kerja yang baik. Demi mendukung dua hal tersebut, legalpreneur harus menginvestasikan dananya pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat karena tidak semua karyawan merupakan asset. Investasi pada SDM tidak boleh pelit dan harus paham akan kebutuhannya. Ketiadaan tim dan lingkungan kerja yang baik akan membuat usaha di bidang hukum tidak berkembang dan tujuan bisnis tidak dapat tercapai.
Ingin menggali lebih dalam legalpreneurship dari Bimo Prasetio? Ikuti Workshop Legalpreneurship Intensive (Legalpreneursive) yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal. Para alumni Legalpreneursive sudah merasakan secara langsung manfaatnya. Bisa jadi sekarang giliran anda. Informasi lebih lanjut mengenai Legalpreneursive dapat menghubungi 081294116724/ 082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id.
AAP & RI
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off”] [/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
