Ingin Usaha Naik Kelas? Jangan Anggap Legalitas Sebagai Beban
Semangat entrepreneurship kian menjamur akhir-akhir ini, khususnya di kalangan anak-anak muda. Seiring berkembangnya teknologi, memulai usaha pun menjadi jauh lebih mudah dan terjangkau. Tidak mengherankan jika bisnis kecil dengan untung milyaran semakin menggeliat dari hari ke hari. Tentunya ada banyak faktor yang mempengaruhi UKM untuk berkembang pesat. Mulai dari modal usaha, jaringan, kualitas produk hingga legalitas usaha.
Bagi sebagian UKM legalitas terlihat menakutkan dan menjadi beban. Biaya yang tinggi, prosedur yang rumit hingga waktu yang lama menjadi stigma yang ada di benak UKM saat berfikir tentang legalitas usaha. Menyikapi hal ini, Bimo Prasetio—Pembina BPL Foundation mengatakan bahwa legalitas usaha sebaiknya dilihat sebagai investasi, bukan beban.
“Legalitas jangan dilihat sebagai beban tapi sebagai investasi. Usaha sulit berkembang jika tidak ada badan hukum. Memang ketika mengurus legalitas membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi kalau usaha yang sudah kita bangun terkena masalah karena tidak adanya legalitas, tentu lebih banyak lagi biaya yang harus dikeluarkan” Ujar pengusaha yang juga memiliki profesi sebagai lawyer itu dalam acara Bedah UKM yang diselenggarakan UKM Center FEUI.
Menurutnya ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika usaha sudah memenuhi aspek legal, diantaranya: (1) kepastian hukum, (2) keamanan berbisnis, (3) kenyamanan bertransaksi, dan (4) melipatgandakan profit. Legalitas ini menjadi penting saat usaha yang dijalankan sudah tumbuh dan harus ekspansi. Lebih lanjut Bimo berpendapat bahwa legalitas adalah salah satu elemen yang harus dipenuhi jika usaha ingin naik kelas.
“Kalau ingin naik kelas harus mengurus legalitas. Misalnya ingin punya brand yang terkenal dan terlindungi, ya berarti harus daftar merek. Coba bayangkan, kita sudah susah payah hingga merek kita dikenal orang, begitu terkenal, merek diambil dan didaftarkan oleh pengusaha lain. Jangan pernah lupakan, merek adalah intangible asset. Merek yang daftarnya tidak sampai 2 (dua) juta rupiah bisa dikonversi menjadi brand yang menghasilkan milyaran rupiah di kemudian hari” Ujar lawyer muda yang juga menggagas gerakan UKM Melek Hukum.
Selain mengenai merek, persoalan legalitas lainnya yang juga patut diperhatikan adalah mengenai badan usaha. Ada berbagai macam badan usaha yang diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, CV, PT dan Koperasi. Namun tidak semua dari badan usaha yang diakui merupakan badan hukum. Sayangnya hal ini tidak banyak diketahui oleh mereka yang memulai usaha. Masyarakat, khususnya UKM belum mampu membedakan antara CV dan PT serta akibat hukumnya.
“CV adalah badan usaha yang bukan hukum, sedang PT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perbedaan yang signifikan diantara keduanya ada pada pemisahan harta dan tanggung jawab Direksinya. CV tidak mengenal pemisahan harta antara harta CV dengan harta pribadi Direktur. Sehingga jika terjadi masalah keuangan, harta pribadi Direktur bisa ikut terseret. Sementara dalam PT dikenal adanya pemisahan harta, sehingga jika PT ada masalah keuangan, harta pribadi Direktur tetap aman” Kata Bimo saat ditanya mengenai badan usaha yang cocok untuk UKM
Masih banyaknya UKM yang belum memahami hukum tentunya patut menjadi perhatian. Oleh karenanya sosialisasi mengenai legalitas untuk UKM harus sering dilakukan agar UKM Melek Hukum. Memahami hukum dengan baik akan membantu UKM dalam meningkatkan usaha dan menghindarkan mereka dari resiko hukum seperti penipuan, hutang-piutang dan masalah lainnya.
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”right” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off”] [/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
