MUDAHNYA MEMAHAMI KONTRAK DAN CARA PEMBUATANNYA

Perjanjian Tertulis (Kontrak) merupakan sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tulisan berisi hak dan kewajiban serta hal – hal lain secara tidak langsung terkait dengan hak dan kewajiban. Bentuk kesepakatan yang banyak menjadi referensi pelaku usaha dan masyarakat umum ini dibahas secara mendalam oleh Lita Paromita Siregar dan Panji Kresna dalam workshop berjudul “Memahami Pembuatan Kontrak Bisnis” oleh SMART Consulting bersama BPL Foundation. Workshop yang berlangsung selama 3 jam tersebut juga membahas mengenai peran notaris dalam sebuah kontrak.

Workshop dimulai penyajian materi berjudul Memahami Pembuatan Kontrak Bisnis Oleh Lita Paromita Siregar. Peserta             mendapatkan penjelasan teknis dan menyeluruh terkait: Jenis, anatomi, strategi dan tips penyusunan serta review kontrak yang baik. Isu mengenai Memorandum of Understanding (MOU) juga dijabarkan lengkap.

Memasuki sesi selanjutnya, peran notaris dalam sebuah kontrak dibahas secara lengkap oleh Panji Kresna. Peserta diberikan penjelasan mengenai peran notaris yang meliputi: Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen terkait kontrak, teknis – teknis penyusunan kontrak dan ihwal tanda tangan para pihak. Materi yang cukup berat tetap dibawakan ringan namun menyeluruh dengan contoh – contoh kasus.

Antusias peserta workshop yang dihadiri perwakilan perusahaan, institusi akademis dan firma hukum nampak pada sesi konsultasi dan diskusi dengan dua pemateri. Pertanyaan – pertanyaan yang diajukan berfokus teknis detail strategi penyusunan kontrak bersifat menjamin implementasi hak dan kewajiban para pihak. Urusan birokrasi yang terkait kelengkapan dokumen – dokumen valid sebagai komplementer perjanjian seperti: Sertifikat tanah, akta jual beli dan girik tak luput dari pertanyaan peserta.

Ririn, seorang karyawati perusahaan IT, menanyakan mengenai kontrak yang dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Juga kontrak mendukung kenyamanan operasional perusahaan yang bergerak di dunia digital” tambahnya. Pembicaraan mengenai kontrak dan HAKI berlanjut oleh pertanyaan dari Nanda. Prihatin atas isu HAKI yang dialami Dr. Warsito, penemu rompi anti kanker, membuat Nanda menanyakan akan fasilitas dari sebuah perjanjian untuk memberikan hak ekonomi dalam HAKI dr.Warsito. Pembawa materi memberikan solusi masalah tersebut dengan menjabarkan lebih lengkap mengenai hak dan kewajiban terkait Hak Kekayaan Intelektual dalam kontrak serta memberikan informasi pada peserta bahwa hak ekonomi atas HAKI tetap berada pada penemu asalnya.

Meskipun sekilas diskusi fokus pada pembahasan HAKI, namun esensi pembahasan kontrak bisnis secara umum tidak hilang. Donny, seorang konsultan konstruksi, menanyakan mengenai keabsahan lampiran yang merupakan kelengkapan sekaligus bagian dalam suatu perjanjian. “Banyaknya hal teknis yang berupa gambar dan spesifikasi ada dalam suatu kontrak konstruksi, membuat penjabarannya tak mungkin dilakukan dalam satu bagian kontrak yang sama” Katanya. Penjelasan dari pemateri terkait lampiran dan hal – hal detail didalamnnya yang memiliki tingkat kekuatan eksekusi setara dengan batang tubuh, menghilangkan keraguan pembuat kontrak yang isi kesepakatannya banyak menjelaskan gambar dan teknis spesifikasi. Pertanyaan seputar kelengkapan dokumen dalam kontrak seperti: Akta Jual Beli, Girik, Sertifikat Tanah dan Girik juga dilontarkan.

Satu hal yang menarik dari workshop ini adalah pembahasan atas peran notaris dalam sebuah kontrak, mulai dari masalah netralitas diri pribadi notaris hingga administrasi kontrak para pihak yang ia tangani. Kewajiban untuk menjalankan kode etik notaris sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta sanksi berat yang dikenakan pada notaris membuat peserta yakin terhadap objektifitas notaris dalam menjalankan tugasnya. Penyimpanan kontrak dalam bentuk digital yang dilakukan swadaya oleh notaris, kewajiban pelaporan seluruh daftar akta dan surat yang pernah dibuat hingga pada penyediaan perangkat teknologi terbaru; memberikan jaminan keberadaan kontrak para pihak yang sudah dibuat.

Penyelenggaraan workshop kedua oleh SMART Consulting ini mendapatkan tanggapan luar biasa dari seluruh peserta yang hadir. Hal ini terungkap dalam sesi tanya pendapat oleh Asharyanto, direktur SMART Consulting. Secara garis besar, peserta mendapatkan pemahaman materi workshop yang melebihi ekpektasi berkat penjelasan pemateri yang memuat contoh – contoh yang dikemas ringan.

[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”right” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off”] [/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Leave a Comment