Ingin Jadi Legalpreneur? Lakukan Lima Hal Ini!

Istilah legalpreneurship mungkin masih asing terdengar di telinga. Secara teori, istilah ini memang belum memiliki definisi yang tepat. Setiap praktisi hukum yang terjun dalam dunia entrepreneurship bisa jadi punya definisi masing-masing tentang legalpreneurship. Bagi Bimo Prasetio, pengacara yang juga dikenal sebagai entrepereneur—Bimo merupakan Ketua Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia DKI Jaya—legalpreneurship dapat digambarkan sebagai kombinasi dari aktivitas bisnis dan advokasi hukum.

Bimo Prasetio sebagai Founder dari Smart Legal Network (SLN) yang membawahi tujuh brand di bidang hukum dengan spesifikasi dan keahlian masing-masing. Pastinya tidak mudah membangun brand yang besar dan terpercaya di bidang hukum. Melalui Workshop Legalpreneurship Intensive (Legalpreneursive) yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal, Bimo Prasetio berbagi rahasia menjadi legalpreneur. Berikut cara ampuh menjadi seorang legalpreneur ala Bimo Prasetio.

Tentukan “Why” dalam Berbisnis

“Why” menjadi hal pertama yang harus dijawab seorang legalpreneur saat akan mulai berbisnis. Why merupakan alasan yang mengawali seseorang berbisnis dan menentukan value atau nilai perusahaan yang akan dianut. Setiap legalpreneuer bebas menentukan nilai-nilai bisnis yang ingin dibangun, namun tentu saja, mereka diwajibkan untuk memegang teguh nilai-nilai tersebut. Merupakan hal yang sangat mulia jika seorang legalpreneur melandasi pendirian usahanya dengan bercermin dari permasalahan hukum yang belum terpecahkan. Usaha yang dibangun akan sukses manakala berhasil menjadi solusi efektif dari permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

Fokus Pada Keahlian dan Isu Hukum yang Dijalani

Seorang legalpreneur juga harus menentukan fokus advokasi hukum yang akan dijalani. Fokus bisa ditemukan dengan mencari isu hukum yang belum  terselesaikan—dengan  mempertimbangkan keahlian yang dimiliki dan efisiensi kegiatan advokasi hukum itu sendiri. Kegiatan yang fokus akan memudahkan legalpreneur menentukan kebijakan advokasi hukum dan bisnis yang relevan. Fokus akan memperjelas posisi bisnis dalam pasar global yang semakin ketat dan  juga berfungsi untuk meningkatkan kompetensi legalpreneur itu sendiri.

Miliki Passion

Saat kali pertama memulai bisnis jasa hukum, legalpreneur harus siap  memulai usaha pada level yang terendah. Pada tahap ini, legalpreneur  menghadapi situasi di mana harus melakukan semua pekerjaan seorang diri. Tak sampai disitu, legalpreneur juga diharuskan berkantor pada media yang minim fasilitas—dengan tuntutan performa optimal kepada klien pada waktu yang bersamaan. Agar dapat melakukan itu semua, legalpreneur diharapkan memiliki passion. Passion menjadikan diri legalpreneur teguh menghadapi segala rintangan meskipun ia bosan dan lelah. Seorang legarpreneur yang memiliki passion selalu memberikan performa terbaik kepada klien dengan mengedepankan integritas. Ia selalu bertindak kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan–dengan  tujuan memuaskan klien—dan memberikan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi, pengalaman serta kepercayaan klien.

 

Buat Business Model Canvas

Sebagai persiapan dalam memulai bisnis dan mengkondisikan gerak passion yang terukur dan terarah, dikenal satu metode yang berfungsi mengelompokkan strategi dan kebijakan bisnis  dalam satu media yang disebut Business Model Canvas. Aplikasi Business Model Canvas dimulai dari menentukan Value Proposition yang berlanjut dengan Customer Segment dan Customer Relationship. Value Proposition  merupakan jawaban atas “why” serta bentuk lain dari nilai-nilai perusahaan yang dianut. Pelayanan dan cara kerja adalah implikasi langsungnya.

Calon klien biasanya memiliki pandangan dalam menyikapi  pelayanan dan cara kerja perusahaan. Kondisi tersebut dengan sendirinya memberikan jawaban kepada legalpreneur,  siapakah calon klien mereka? Inilah yang Customer Segment butuh jawabannya. Customer Segment  membantu legalpreneur  mengarahkan bisnisnya kepada klien yang tepat. Kemudian Customer Relationship hadir sebagai strategi untuk terus memikat hati klien. Selanjutnya legalpreneur dapat menentukan Channel sebagai media penghubung antara calon klien (Customer Segment), aktifitas utama yang dilakukan (Key Activities) dan pendapatan yang akan diterima (Revenue Stream).

Demi mendukung setiap aktifitas usaha, legalpreneur harus menentukan sumber daya yang tepat dan efisien. Pada titik inilah peran nyata Key Resources dibuktikan dalam memberikan informasi yang tepat. Key Resources akan menentukan bagaimana seorang entrepreneur menyikapi kerjasama dengan perusahaan lain baik yang sejenis maupun pendukung (Key Partners). Setelah informasi Key Resources dan Key Partners berhasil didapat, legalpreneuer dapat menentukan jumlah yang harus ia keluarkan guna membiayai aktifitas usahanya (Cost Structure).

Ciptakan Superteam

Terakhir, meskipun semua persiapan sudah dilakukan secara matang dan legalpreneur memiliki passion yang kuat, namun usahanya tetap tidak akan berjalan lama tanpa superteam yang handal. Kerja tim dibutuhkan karena banyak hal yang harus dilakukan entrepreneur dalam jangka waktu tertentu yang terhalang oleh keterbatasan personal. Dukungan tim yang tidak kuat akan menghalangi trust dari klien. Guna menciptakan superteam, legalpreneur harus menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan keahlian dan potensi yang dimiliki anggota tim. Demi melaksanakan itu semua diperlukan kesamaan nilai, visi dan misi serta terbangunnya trust antar anggota tim. Terpenuhinya empat hal tersebut akan membuat kebutuhan anggota tim terpenuhi. Hal ini berdampak pada timbulnya passion yang sama. Kesamaan Passion inilah yang mengantarkan seorang legalpreneur mencapai tujuan bisnisnya yang utama.

 

Bagaimana lima kiat sukses menjadi legalpreneur ala Bimo Prasetio tadi? Semoga rekan-rekan terbantu dan bersiap menjadi legalpreneur yang sukses. Ingin mendapat lebih banyak tips dan rahasia sukses Bimo Prasetio? Atau ingin berdiskusi dan belajar langsung dari ahlinya? Ikuti Legalpreneurship Intensive (Legalpreneursive) yang diselenggarakan BPL Foundation dan ProLegal. Info lebih lanjut mengenai Legalpreneursive dapat menghubungi nomor 081294116724/082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id. Beberapa alumni Legalpreneursive merasa mendapat insight dan semakin bersemangat menjadi legalpreneur. Kini giliran Anda!

AAP & RI
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off” /][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Leave a Comment