Workshop Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Setelah PT Anda Berdiri

photo6172647056041158628

BPL Foundation bekerjasama dengan Prolegal dan Legalo mengadakan workshop  Langkah – Langkah yang Perlu Dilakukan Setelah PT Anda Berdiri pada Selasa 28 Febuari 2017. Antusias yang tinggi terlihat jelas pada peserta workshop yang berasal dari kalangan startup, staf legal dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Workshop dengan pembicara Abrar Basyaib (Konsultan Hukum ProLegal)  dan Panji Kresna (Notaris)  ini banyak berbicara mengenai langkah terbaik yang harus dilakukan setelah PT berdiri.

Workshop dimulai  pukul 09:15 dimulai dengan pemaparan mengenai pentingnya mendirikan PT bagi suatu usaha dan langkah apa saja yang harus dilakukan setelah berhasil didirikan. Sebelum membahas lebih jauh, pembicara mengajak peserta untuk melihat keuntungan mendirikan perusahaan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas).

“Kalau untuk PT itu tanggung jawabanya hanya sebatas modal yang disetorkan atau saham yang dimiliki. Kalau Persekutuan Komanditer (CV) bisa sampai harta pribadi.” Ujar Abrar saat menjelaskan keunggulan PT dalam segi tanggung jawab terkait harta kekayaan perusahaan.

photo6172647056041158598

Pembahasan berlanjut dengan penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan PT setelah berdiri. Abrar mengajak peserta untuk melindungi brand dengan mendaftarkan merek, melaporkan tenaga kerja pada dinas terkait, memperbaharui data–data administrasi perusahaan yang berubah atau telah habis masa berlaku dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penjelasan Abrar ini kembali diperdalam oleh Panji Kresna yang secara khusus memaparkan mengenai RUPS dan peran notaris.

“RUPS ada dua macam. Pertama RUPS bersifat biasa dan yang kedua luar biasa.” Terang panji. “Kalau RUPS yang biasa mungkin sering didengar sebagai Rapat Tahunan. RUPS luar biasa terkait perihal Anggaran Dasar.” Panji menambahkan. Panji mengingatkan peserta untuk memperhatikan prosedur – prosedur RUPS baik penyelenggaraan maupun persiapannya. Selain itu ia menjelaskan peran notaris baik saat ia hadir pada RUPS maupun tidak.

photo6172647056041158635

Pemaparan dari kedua pembicara yang berlangsung kurang lebih 30 menit ini semakin menarik saat sesi diskusi. Pertanyaan yang diajukan peserta sangat beragam, mulai dari tindakan yang harus dilakukan jika domisili perusahaan berubah, dokumen–dokumen legalitas perusahaan yang harus dimiliki, hingga masalah merek dan peminjaman perusahaan.  Sesi diskusi dimulai dari pertanyaan Bapak Taufik terkait keberlakuan dokumen–dokumen perusahaan yang berhubungan dengan domisili perusahaan virtual office yang berubah menjadi service office—karena  kebutuhan untuk memenuhi prosedur PKP (Pengusaha Kena Pajak). Menanggapi pertanyaan Bapak Taufik ini, Abrar menjelaskan bahwa dokumen–dokumen tersebut seharusnya direvisi mengikuti domisili perusahaan yang terbaru. Abrar juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan usaha apa yang dapat dan tidak dapat didirikan dengan virtual office.

Pertanyaan kedua datang dari Bapak Ahmad terkait ketentuan dalam satu brand. Ia menanyakan apakah harus nama saja atau nama dengan logo? Menurut Abrar, Brand mencakup nama dan logo. Suatu merek memiliki kelas tertentu yang telah diatur secara tersendiri sesuai dengan bidang usaha yang digeluti.

“Nanti ada namanya sistem klasifikasi merek semua usaha yang ada dibeberapa negara.” Abrar menjelaskan. Abrar berpendapat otoritas pendafataran merek seharusnya menolak jika seorang pemilik merek yang memiliki perbedaan hanya pada satu atau dua huruf pada merek yang didaftarkan. “Sistemnya disini (baca: Indonesia) first come first serve.” Tegas Abrar.

Setelah diskusi selama 2,5 jam, MC menutup kegiatan dengan meminta peserta dan pembicara untuk foto bersama. Usai workshop berakhir, peserta menyempatkan diri untuk networking dan konsultasi hukum dengan tim ProLegal sambil menikmati coffee break yang telah disediakan. Beberapa peserta juga antusias mengelilingi kantor LegalO dan berdiskusi terkait layanan virtual Office.

 

Aditya Anugra Pratama

Leave a Comment