Johannes Sahetapy: Pahami Bisnis Klien Sebelum Membuat Kontrak

Dunia bisnis tidak bisa dipisahkan dari kontrak atau perjanjian. Berbagai macam kontrak dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak. Tidak sembarangan orang bisa membuat kontrak dengan baik, bahkan seorang corporate lawyer sekalipun. Apalagi jika kontrak yang dibuat melibatkan pihak asing dan harus dibuat dalam bahasa Inggris. Bukan hanya kemampuan untuk memahami duduk persoalan yang mesti diatur dalam kontrak, corporate lawyer juga dituntut untuk bisa memahami legal terms dengan baik dan mengerti kebutuhan para pihak.
Johannes menegaskan bahwa tidak ada format baku dalam menyusun kontrak. Biasanya setiap Law Firm memiliki formatnya masing-masing. Namun, ketika memulai atau akan menulis kontrak, corporate lawyer sebaiknya mengerti betul bisnis para pihak. Setidaknya ada empat hal yang harus dipahami corporate lawyer sebelum membuat kontrak, yaitu: (1) Bisnis para pihak, (2) Masalah keuangan yang mungkin muncul, (3) Perpajakan dan (4) Legalitas usaha dan transaksi yang diperjanjikan. Setiap lini aktifitas para pihak yang mempengaruhi pemenuhan perjanjian harus dibahas, disepakati dan dicantumkan dalam perjanjian.
“Saat memulai kontrak, pastikan mengetahui intensi dibuatnya kontrak. Lebih baik, mengetahui aktifitas kebiasaan bisnis yang biasa dijalankan oleh pihak yang dimaksud. Pastikan hal – hal detail terkait kontrak mulai dari hal terkecil hingga terbesar harus tercantum. Misalnya saja, banyak orang memutuskan penyelesaian perselisihan kontrak lewat cara litigasi karena ketidakjelasan kontrak yang terjadi. Validitas kontrak bergantung pada validitas hal- hal yang disepakati dengan peraturan yang ada” Ujar Johannes Sahetapy-Engels saat mengisi English For Lawyers Sesi Ketiga yang diselenggarakan oleh BPL Foundation.
Masalah pengakhiran kontrak juga harus dibahas, terutama apa – apa saja yang tetap diikat meskipun kontrak berakhir maupun tidak. Prosedur pengakhiran juga harus dibahas secara detail, termasuk implikasinya. Jika diperlukan, pengaturan kontrak pasca pengakhiran kontrak dapat dilakukan. Selain mengenai pengakhiran kontrak, Alumni Fakultas Hukum UNAIR yang pernah bekerja pada salah satu kantor hukum di Singapura ini juga mengingatkan pentingnya memuat mengenai force majeure dan dispute settlement procedure.
“Force Majeur haruslah hanya diaplikasikan pada suatu kejadian – kejadian yang secara ilmiah tidak dapat diprediksi. Begitu juga dengan Dispute Settlement Procedure harus dijelaskan secara detail. Timeline dan langkah–langkah yang harus dilakukan juga wajib dijabarkan. Jika kasus diselesaikan di Arbitrase, maka eksekusi hasil penyelesaian harus dimintakan ke Pengadilan Negeri supaya dapat dieksekusi. Pemilihan penyelesaian perkara, lewat pengadilan atau arbitrase bahkan arbitrase luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan dimana lokasi pelaksanaan perjanjian dan jaminan perjanjian berada” tambah Pengacara yang kini menjadi Managing Partner di Akset Law.
Saat ditanya mengenai penggunaan bahasa dalam membuat kontrak—ketika pihak yang membuat perjanjian adalah warga negara asing—Johannes menyarankan para peserta EFL untuk mempertimbangkan Putusan PN Jakarta Barat No. 451/Pdt.G/2012/PNJkt.Bar. Jika salah satu pihak berasal dari Indonesia, maka kontrak harus dibuat pula dalam bahasa Indonesia. Sebelum mengakhiri materi Contract Drafting yang dibawakannya dengan sangat menarik, Johannes berpesan agar saat membuat kontrak, corporate lawyer selalu berusaha untuk menempatkan diri sebagai para pihak yang terikat kontrak.
“Ketika menyusun kontrak, seorang lawyer harus selalu memikirkan alasan–alasan untuk tidak menandatangani kontrak dengan berperan sebagai seorang klien. Ini penting agar ia dapat mengetahui hal- hal apa saja yang kurang dibahas dalam suatu kontrak. Terakhir, Pastikan seorang lawyer selalu konsisten dengan pemilihan penggunaan kata–kata dalam sebuah kontrak” Pernyataan Johannes ini disambut dengan tepuk tangan meriah dari dua puluh lima peserta EFL yang hadir siang itu.
Ingin menggali lebih dalam mengenai kontrak atau isu hukum lainnya? Ikuti Legal Workshop yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 081294116724/ 082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id.
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off” /][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
