Workshop Cara Mudah Menyusun Kontrak

Smart Legal Consulting bekerjasama dengan BPL Foundation, Prolegal, dan Legalo menyelenggarakan workshop berjudul Cara Mudah Menyusun Kontrak Bisnis. Workshop yang dibawakan oleh Sekar Ayu Primadani M.H ini membahas tips menyusun kontrak bisnis yang kredibel dan masalah-masalah umum yang terjadi saat menyusun kontrak. Workshop dimulai pukul 10:07 WIB yang dihadiri oleh beragam kalangan dari pekerja sektor hukum, IT (Information Technology) dan Telekomunikasi.
“Kontrak bisa dikatakan suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan suatu hal.”Kata Sekar membuka presentasi.
Penjelasan dilanjutkan Sekar dengan menyatakan tujuan kontrak. Menurut Sekar, kontrak dibuat dengan tujuan penyamaan persepsi, perlindungan kepentingan para pihak, bukti tertulis dan referensi untuk melakukan setiap tindakan dan perbuatan. Terpenuhinya keempat tujuan tersebut akan menjamin harmonisnya pelaksanaan kontrak yang dibuat.
Istilah kontrak yang disebut sebagai perjanjian bukanlah sekadar menyusun kalimat janji-janji belaka. Kontrak merupakan konsep bisnis dan tindakan-tindakan yang disepakati para pihak yang disusun dalam bentuk teratur, layaknya penulisan Undang –Undang. Oleh karena itu, identifikasi maksud dan tujuan para pihak, menentukan struktur, isi perjanjian dan menyusun ketentuan pelaksanaan adalah hal-hal yang harus ada dalam kontrak.

“Kontrak sah apabila telah memenuhi ketentuan pasal 1320 BW yakni: Sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang diperkanankan.” Kata Sekar.
Para pihak harus dapat memastikan adanya kesepakatan dan kemampuan mereka untuk menjalankan kontrak. Hal lain yang tak boleh terlupa adalah adanya kebolehan aturan hukum negara untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Layaknya Undang-Undang, kontrak memiliki struktur baku yang harus dipatuhi. Judul kontrak, bagian pembuka yang menerangkan lokasi dan tanggal kontrak, identitas para pihak, isi, penutup, tanda tangan sebagai tanda sepakat dan lampiran sebagai referensi adalah pokok-pokok yang wajib ditampilkan. Tidak lengkapnya tampilan kontrak akan menyulitkan para pihak untuk membaca dan memahami isi kontrak. Pada tahap ini jangan harap pelaksanaan kontrak tidak berujung pada sengketa.
Menyusun kontrak bisa dikatakan susah-susah gampang. Sekar memberikan sepuluh tips kepada peserta workshop soal penyusunan kontrak. Penentuan posisi, perencanaan yang logis dan matang serta pengetahuan informasi baik secara umum maupun teknis pihak-pihak terlibat kontrak adalah tiga hal yang paling penting dilakukan. Hal lain yang tak boleh dilupakan juga adalah penulisan kalimat yang mudah dimengerti, pendek dan penggunaan kalimat aktif agar para pihak mudah paham pada perintah dan larangan yang ada.

Menutup sesi presentasi, Sekar mengingatkan peserta akan kekuatan kontrak dengan kalimat “the devil is in the details.”Ia meminta peserta untuk selalu cek dan memeriksa kembali isi kontrak secara berkala sebelum ditandatangani. Jangan sampai terjadi kesalahan penulisan ataupun terdapat materi kontrak yang belum tercantum. Jika sampai detik yang ditentukan para pihak masih ingin melakukan revisi atas kontrak, maka lakukanlah penandatanganan kontrak sampai para pihak siap dan sepakat untuk menandatangani kontrak tersebut.
Usai Sekar berbagi tips cara mudah menyusun kontrak, workshop dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta menanyakan beragam hal terkait kontrak secara langsung dan tidak langsung. Salah satu peserta menanyakan mengenai keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) sebelum adanya sebuah kontrak dan jenis kontrak apa yang membutuhkan MoU? Menurut Sekar, keberadaan MoU bisa sebagai syarat awal adanya sebuah kontrak dan terdapat banyak jenis kontrak yang memerlukan MoU. Namun Sekar mengingatkan bahwa kontrak tidak harus didahului dengan MoU. Kebutuhannya diserahkan kepada para pihak.
Aditya Anugra Pratama
*Ingin mengetahui lebih dalam berbagai informasi menarik di dunia hukum? Ikuti beragam workshop dan pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal. Informasi lebih lanjut mengenai dapat menghubungi 081294116724/ 082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id.
