Hindari Bisnis Terhambat dengan Kontrak yang Tepat
Menerjemahkan ide bisnis ke dalam pasal-pasal sebuah kontrak bukanlah soal mudah. Isinya yang berupa perintah dan larangan memberikan konsekuensi pada terlaksana atau tidaknya aktifitas bisnis.Urung terlaksananya aktifitas bisnis yang tertuang dalam kontrak tentu menghambat pencapaian tujuan dan penerimaan manfaat kepada para pihak.
Kontrak berfungsi sebagai wadah yang membingkai maksud dan ide bisnis usahawan dan orang lain dalam menjalankan bisnis. Keduanya merancang satu konsep bisnis yang komprehensif dan dilandasi maksud baik dengan tujuan saling memberikan manfaat dan keuntungan. Hasil rancangan dideskripsikan dan disepakati bersama dalam satu runtutan aktifitas yang memberikan ketentuan para pihak bertindak. Aktifitas–aktifitas dimaksud diterjemahkan dalam suatu bentuk pasal-pasal yang diaplikasikan dalam bentuk dokumen tertulis untuk menjadi dasar para pihak dalam bertindak.
Namun, pada praktiknya, seringkali para pihak tidak dapat menjalankan aktifitas bisnis yang telah disepakati. Perbedaan persepsi terhadap kata dalam kontrak, detail aktifitas yang belum diberikan ketentuannya, ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan ketertiban umum—termasuk ketentuaan pemerintah yang mendadak berubah—menjadi penyebab terhambatnya pelaksanaan kontrak. Guna menghindarkan para pihak dari risiko tersebut, kontrak harus didasarkan pada konsep bisnis yang telah disepakati bersama.
Memahami Konsep Bisnis Sebelum Membuat Kontrak
Sebelum membuat kontrak, para pihak harus mempersiapkan diri dengan ilmu dan pengetahuan yang cukup akan bisnis yang akan dijalani—serta ketentuan pemerintah yang mengatur bisnis tersebut. Pengetahuan ini diaplikasikan dalam penjabaran dan deskripsi lengkap konsep bisnis. Selanjutnya, penjabaran dan deskripsi tersebut diterjemahan dalam bentuk tertulis berupa perintah dan larangan dengan pasal dalam huruf dan angka yang mudah dimengerti
Para pihak harus memahami, bahwa setiap aspek bisnis yang akan dicantumkan dalam kontrak, haruslah memberikan keuntungan bersama. Para pihak dituntut untuk menciptakan cara yang fair dan proporsional dalam menentukan hak dan kewajibannya. Namun harus disadari bahwa fair dan proporsional harus didasarkan pada prinsip saling berbagi dan menguatkan antar para pihak.
Proses penjabaran ide bisnis ke dalam setiap pasal haruslah dilahirkan dari dasar argumentasi yang masuk akal. Setiap pasal merupakan konstruksi logis atas ide bisnis yang bertujuan memberikan kebaikan pada semua. Penjabarannya ini memungkinkan setiap pihak dapat menjalankan setiap ketentuan yang ada dalam bentuk tindakan dan perbuatan.
Perlu diingat, bahwa pasal–pasal dalam kontrak adalah perintah dan larangan yang baku. Situasi ini menjadikan setiap kata–kata yang dijabarkan dalam kontrak tidak boleh memilki makna ganda. Namun, jika terpaksa para pihak dapat menentukan terjemahan kata yang relevan. Hal-hal yang masih dianggap tersirat oleh, harus dituliskan melalui penjelasan atas maksud kata yang hendak diaplikasikan. Tidak boleh ada margin error dalam kontrak, karena kontrak merupakan hukum yang berisi pedoman mutlak para pihak dalam menjalankan ide bisnis yang telah disepakati.
Jika para pihak khawatir tidak dapat membuat kontrak bisnis dengan baik, para pihak dapat menggunakan tenaga ahli hukum atau notaris untuk membuatkan kontrak. Notaris merupakan pejabat yang diangkat negara untuk membuat perjanjian dan hal lain yang sesuai dengan perintah jabatan yang diterimanya. Seorang notaris hanya dapat membuatkan kontrak bagi para pihak di dalam wilayah kerjanya.
Selama proses membuat kontrak, notaris akan memberikan saran terbaik guna menghindari terhambatnya pelaksanaan ide bisnis. Notaris dapat dilibatkan menjadi pihak dalam perjanjian, dengan catatan ia sudah dilibatkan sejak awal penyusunan kontrak. Kondisi tersebut diharuskan karena saat terjadi perselisihan di Pengadilan, notaris dimintakan pertanggungjawabannya oleh hakim atas perjanjian yang ia susun bersama para pihak.
Jika sebuah ide bisnis yang tertuang dalam kontrak tidak dapat terlaksana karena perubahan kebijakan pemerintah, maka harus dicari jalan keluar agar kondisi tersebut tidak merugikan para pihak. Pada praktik umum, ada dua hal yang umum dilakukan oleh para pihak. Pertama, mencari celah hukum dalam kontrak yang memungkinkan tetap terlaksananya segala kesepakatan yang telah ditentukan. Kedua, mengubah ketentuan dalam kontrak supaya seirama dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Hal ini biasanya dilakukan apabila para pihak sepakat untuk bermitra dengan pemerintah, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Aditya Anugra Pratama
*Ingin mengetahui lebih dalam berbagai informasi menarik di dunia hukum? Ikuti beragam workshop dan pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal. Informasi lebih lanjut mengenai dapat menghubungi 081294116724/ 082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id.
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off” /][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
