Tips Membangun Layanan Hukum Non Profit
Beberapa tahun terakhir, seiring kampanye Corporate Social Responsibility (CSR), berbagai Lawfirm ternama mulai tertarik untuk membentuk Yayasan—sebagai bagian dari CSR mereka. Ada yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, tapi ada pula yang tetap setia pada jalur hukum, sesuai dengan core competence yang dimiliki. Biasanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), advokasi hukum dan sosialisasi hukum menjadi bidang yang dipilih sebagai CSR dari Lawfirm.

Demi membantu banyak orang mendapatkan informasi hukum yang memadai (khususnya kalangan entrepreneur) dua tahun lalu Bimo mendirikan Bina Pengetahuan Legal (BPL) Foundation. Lembaga yang mengusung isu “Connecting Law & Entrepreneurship” ini diharapkan dapat menjadi wadah yang mengintegrasikan pemahaman hukum dan semangat entrepreneurship di era digital dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak. BPL Foundation secara aktif menyelenggarakan berbagai legal workshop yang dapat meningkatkan pemahaman hukum entrepreneur. BPL Foundation juga kerap memberikan sosialisasi hukum untuk komunitas UKM di daerah.
Meskipun bersifat non profit, bukan berarti LBH/Yayasan di bidang hukum dijalankan secara tidak profesional. Langkah-langkah untuk membesarkan LBH/Yayasan di bidang hukum tetap diperlukan, agar layanan yang diberikan dapat memberikan manfaat tepat pada sasaran. Bimo menganjurkan agar LBH/Yayasan di bidang hukum mencoba menggunakan Business Model Canvas (BMC)—yang dapat juga digunakan untuk kegiatan non profit. Berikut langkah menyusun BMC.

- Customer Segment
Customer segment menentukan siapa penerima manfaat, ada dimana dan ingin menggunakan jasa hukum atau tidak? Hal itu perlu untuk menentukan langkah marketing yang tepat. Sebagai contoh jika ingin menyasar kaum buruh, maka harus ditentukan klasifikasi buruh seperti apa yang ingin dibantu.
- Value proposition
Apa dan bagaimana cara kantor LBH/Yayasan di bidang hukum menyelesaikan masalah yang dihadapi penerima manfaat adalah dua hal yang dibutuhkan value proposition. Katakanlah penerima manfaat anda adalah buruh bergaji minim, berpendidikan rendah dan buta hukum. Permasalahan yang ada pada mereka adalah ketidakpahaman pada kontrak kerja serta konsekuensinya, kehidupan ekonomi serba pas-pasan dan ketidakberdayaan menghadapi pemberi kerja yang superior. Atas dasar kondisi itu maka value proposition yang tepat adalah: cepat, probono (gratis), sederhana dan solutif.
- Channel
Channel berbicara mengenai bagaimana pesan value proposition yang kita miliki bisa sampai pada penerima manfaat. Banyak metode yang dapat ditempuh mulai dari metode konvensional (offline) hingga modern (online). LBH/Yayasan di bidang hukum harus dapat membaca kebiasaan customer segment dalam mengirim dan menerima pesan. LBH/Yayasan di bidang hukum harus sering tampil dalam acara-acara yang diadakan oleh buruh.

- Customer relationship
Customer relationship membicarakan bagaimana menjangkau penerima manfaat. Bagaimana kita bisa melakukan pendataan penerima manfaat supaya mereka tahu bahwa kita memiliki produk yang mereka butuhkan. Ketika legalpreneur berkunjung pada perkumpulan informal atau serikat buruh pastikan membawa tanda pengenal dalam jumlah cukup dan mencakup informasi jelas.
- Key Activities
Key acivities berbicara tentang hal apa saja yang kita lakukan untuk bisa menjalankan hal yang ditentukan pada customer relationship dan value proposition. Key Activities dapat berbayar maupun tidak yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keuangan LBH/Yayasan di bidang hukum. Sangat disarankan untuk melaksanakan key activities yang minim biaya namun partisipatif pada penerima manfaat. Misalnya dapat memberikan penyuluhan hukum gratis atau bertemu dalam situasi informal.
- Key resources
Key resources menentukan hal-hal vital apa saja yang harus disediakan guna menjalankan operasional LBH/Yayasan di bidang hukum. Hal-hal yang harus disediakan bergantung pada lima kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika bermaksud melaksanakan praktik hukum non profit maka kantor dan segala peralatannya adalah kebutuhan mutlak disamping modal berupa uang.
- Key partners
Key partners berbicara soal siapa yang dapat diajak kerjasama dan apa yang harus dilakukan mereka. Penentuan materi key partner bagi LBH/Yayasan bidang hukum adalah hal yang sangat penting karena untuk membagi beban atau menopang biaya kegiatan operasional. Bimo menjelaskan penting untuk mencari kesamaan dalam hal tertentu antara calon partner. Pada situasi ini, LBH/Yayasan di bidang hukum dituntut untuk mencari partner yang mau membaktikan dananya untuk kegiatan sosial dibidang bantuan hukum. Pemerintah dimungkinkan menjadi partner karena adanya kewajiban negara untuk mengalokasikan sejumlah dana tertentu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kantor hukum yang melayani bantuan hukum cuma-cuma. Mengajak kerjasama perusahaan komersial untuk membantu operasional kantor anda juga disarankan selain dengan pemerintah.
- Cost structure
Cost structure menyediakan informasi soal biaya yang harus dikeluarkan LBH/Yayasan di bidang hukum untuk kegiatan operasionalnya. Biaya yang dimaksud meliputi biaya yang nyata dan tak nyata. Pembayaran seluruh kegiatan yang ada pada key activities adalah contoh yang nyata. Biaya tak nyata meliputi penyusutan benda tetap dan tidak tetap merupakan hal yang harus diperhatikan. Jangan lupakan pula pembayaran pajak pada tiap penerimaan dan kegiatan operasional. Cost structure harus disusun se-proporsional mungkin supaya dapat menggunakan dana tepat guna dan sasaran.
- Revenue Streams
Revenue Streams merupakan cara LBH/Yayasan di bidang hukum mendapatkan uang untuk kebutuhan operasional. Normalnya revenue streams kantor hukum adalah dari biaya jasa klien yang masalahnya berhasil diselesaikan. Tentunya kantor hukum non profit hampir tidak mungkin mendapatkan revenue streams dari biaya jasa klien. Namun bukan berarti revenue streams dikosongkan. LBH/Yayasan di bidang hukum dapat mengandalkan partnership dan donasi sebagai sumber penerimaan.
AAP & RI
Ingin menggali lebih dalam legalpreneurship dari Bimo Prasetio? Ikuti Workshop Legalpreneurship Intensive (Legalpreneursive) yang diselenggarakan oleh BPL Foundation dan ProLegal. Para alumni Legalpreneursive sudah merasakan secara langsung manfaatnya. Bisa jadi sekarang giliran anda. Informasi lebih lanjut mengenai Legalpreneursive dapat menghubungi 081294116724/ 082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off” /][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
