Kini Cari Info Izin Usaha Jadi Lebih Mudah

Webportal ukmindonesia.org adalah portal legalitas usaha pionir di Indonesia. Fitur-fitur yang dikemas sederhana langsung menyasar bidang usaha pemilik. Hasilnya berupa informasi singkat peraturan sesuai kebutuhan yang disampaikan dengam bahasa yang mudah dipahami.

 

Beberapa waktu lalu tim BPL Foundation sempat berdiskusi dengan para pelaku UMKM. Banyak sekali diantara mereka yang memiliki ide-ide hebat, konsep bisnis yang cemerlang dan omzet bulanan mencapai ratusan juta rupiah. Namun saat disinggung masalah legalitas usaha, para pelaku UMKM ini terlihat ragu, bingung bahkan takut. Sebagian besar tidak memahami pentingnya legalitas usaha. Sebagian lagi tahu urgensi aspek legal dalam menjalankan usahanya, namun tidak mengetahui dimana bisa mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya.

Legalitas usaha memang masih menjadi masalah klasik di kalangan UMKM. Distribusi informasi yang tidak menjangkau berbagai kalangan menyebabkan sebagian besar UMKM belum melek hukum. Tentu akan sangat membantu jika pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi terkait legalitas usaha yang tengah dibangun hanya dengan beberapa kali “klik”. Untungnya harapan UMKM untuk bisa mengakses informasi legalitas usaha dengan mudah bisa segera terwujud. Baru-baru ini ukmindonesia.org resmi diluncurkan pada  pada Mei 2017.

Ukmindonesia.org adalah sebuah webportal yang memberikan informasi terkait kebutuhan legalitas  segala jenis badan usaha. Seluruh informasi legalitas, peraturan dan kebijakan disusun rapi dalam kelompok-kelompok tertentu. Fitur yang mudah dimengerti menjadi kelebihan webportal ini. Ukmindonesia.org sendiri digagas berdasarkan pengalaman tim UKM Center FEB-UI saat membina UMKM.

photo_2017-06-05_14-27-49
“Dulu waktu pengalaman di UKM Center FEB-UI kita simulasi beberapa binaan yang sudah bagus produknya kok susah banget ekspansi pasarnya. Ternyata izinnya nda lengkap khususnya izin edar.”  Kata ibu Dewi yang meawakili FEB UI.

Beliau percaya  legalitas usaha dapat membuat usaha berkembang. Ketika UMKM ingin naik kelas, mengurus legalitas usaha menjadi kewajiban yang tak bisa diabaikan. Sayangnya banyak penolakan diterima Dewi tatkala meminta UMKM binaannya mengurus legalitas usaha. Alasannya, susah mencari informasi terkait legalitas usaha dan ribet mengurus perizinan

Sadar dengan permasalahan yang dihadapi, Dewi bersama tim UKM Centre FEB UI membuat  kajian. Awalnya mereka mengumpulkan berbagai informasi mengenai perizinan usaha. Pengumpulan informasi dilakukan dengan pengambilan data berupa peraturan pada instansi yang bersangkutan. Informasi peraturan dari 8 kota berbeda kemudian dikelompokan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) tahun 2015. Hal ini dilakukan agar peraturan yang diperlukan bisa langsung ditemukan.

Pada pengumpulan dan penyusunan informasi, UKM Centre FEB-UI melakukan penulusuran dan verifikasi. Peraturan yang benar dan berlaku adalah keharusan. Keduanya dilakukan dengan membandingkan temuan pelaku usaha dengan pernyataan pemerintah kota. Dewi berpikir bahwa hasil riset tidak akan cukup memberikan dampak jika hanya berbentuk laporan. Akses mudah, kapan dan dimana saja untuk mencari peraturan menjadi keharusan. Tercetuslah ide membuat satu webportal sebagai media publikasi. ukmindonesia.org adalah wujud nyatanya.

Demi mewujudkan ide tersebut UKM Center FEB-UI bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Smart Legal Consulting—yang merupakan bagian dari Smart Legal Network (SLN). Tim Smart Legal Consulting membantu memetakan, mengklasifikasi dan memberikan saran terkait dengan perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan berbagai usaha. Hal ini dikarenakan setiap bidang usaha membutuhkan perizinan yang berbeda.

photo_2017-06-05_10-32-55
“Meskipun keliatannya sama, restoran dan rumah makan  berbeda. Kalau rumah makan cuma menyediakan makan dan minum saja, kalau restoran sampai menyimpan dan membuatnya juga disitu. Keduanya berpengaruh pada lama keluarnya izin dan prosedur yang diperlukan. Kalau restoran prosedur pemeriksaan sampai pada dapur dan tempat pendingin makanan, sedangkan rumah makan tidak.”  Ujar Ali Imran, perwakilan dari Smart Legal Network yang juga hadir dalam peluncuran ukmindonesia.org.

Kini Webportal ukmindonesia.org sudah resmi diluncurkan. Masyarakat di kota Payakumbuh, Bogor, Sukabumi, Bandung, Bekasi, Depok, Surabaya dan Denpasar telah dapat memanfaatkannya. Ibu Dewi menyadari bahwa webportal ukmindonesia.org masih terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi. Kritik dan saran senantiasa ditunggunya demi penyempurnaan web dan mempersiapkan UMKM yang berdaya saing.

Aditya Anugra Pratama

[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off” /][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Leave a Comment