Perhatikan Hal Berikut Saat Membuat Perjanjian Asuransi
Berbicara mengenai hukum asuransi ujung-ujungnya akan berbicara mengenai klaim asuransi, baik yang dibayar maupun tidak dibayar. Asuransi yang dalam hukum Indonesia disebut sebagai pertanggungan merupakan satu bentuk perjanjian. Saat perusahaan asuransi melalui agen asuransi melakukan closing, agen asuransi akan meminta tanda tangan nasabah sebagai bentuk persetujuan atas perjanjian pertanggungan yang akan dijalankan. Perjanjian ini kemudian akan mengikat perusahaan asuransi dan nasabah.

Jika calon nasabah yang akan di-closing belum cakap atau belum dewasa, disini perlu adanya persetujuan (consent) dari orang tua dari calon nasabah tersebut. Beda urusannya jika calon nasabah belum mencapai usia dewasa, yaitu 21 tahun, namun sudah menikah tanpa melanggar ketentuan UU Perkawinan. Dalam hal ini, yang bersangkutan dianggap sudah dewasa sehingga memenuhi unsur kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

- Asas kebebasan berkontrak. Siapa saja boleh membuat kontrak untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, asalkan tetap memperhatikan empat syarat sah perjanjian di atas.
- Asas konsesualisme.
- Asas Pacta Sunt Servanda. Maksudnya suatu perjanjian akan mengakibatkan kewajiban hukum dan para pihak yang terikat untuk melaksanakan kesepakatan dalam kontrak, serta suatu kesepakatan yang sudah dibuatkan dalam kontrak harus dipenuhi oleh para pihaknya.
- Asas iktikad baik atau kejujuran sempurna (utmost good faith principle atau uberimae fidei), sehingga tidak ada salah satu pihak saja yang diuntungkan oleh iktikad baik pihak lainnya.
- Asas kepribadian. Dalam perjanjian asuransi, asas ini mewajibkan calon nasabah sendiri yang menyetujui perjanjian asuransi, tidak bisa diwakilkan orang lain, kecuali pada kasus calon nasabah masih belum dewasa sehingga tidak memenuhi syarat kecakapan untuk membuat perjanjian.
Perjanjian asuransi juga memiliki tujuan dan prinsip pokok asuransi yaitu:
- Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), misalnya resiko kematian untuk asuransi jiwa.
- Adanya iktikad sangat baik (utmost good faith), misalnya calon nasabah harus dengan jelas dan jujur memberitahukan kondisi kesehatan terbarunya saat ingin melakukan perjanjian asuransi jiwa. Ketidakjujuran calon nasabah ini dapat menjadi bumerang di kemudian hari dimana dia tidak bisa mengajukan klaimnya pada perusahaan asuransi.
- Prinsip ganti kerugian (principle of indemnity). Esensi dari prinsip ini adalah nasabah hanya akan menerima klaim sebesar nilai pertanggungan yang disepakati dalam perjanjian asuransi yang bersangkutan, tidak lebih dan tidak kurang.
Perjanjian asuransi dimanifestasikan dalam polis asuransi. Polis asuransi (kecuali pada asuransi jiwa) dibuat secara tertulis serta setidaknya harus memuat tanggal berlakunya asuransi, nama tertanggung, uraian tentang barang yang diasuransikan, jumlah pertanggungan, bahaya-bahaya yang dipertanggungkan, jangka waktu pertanggungan, jumlah premi, dan hal-hal yang secara umum perlu diketahui perusahaan asuransi selaku penanggung.

Asuransi berbicara mengenai penanggungan resiko, meski demikian ada hal-hal yang tidak bisa diasuransikan. Salah satunya kerusakan atau kehilangan yang disebabkan kesalahan nasabah tertanggung sendiri (yang sudah bisa diprediksi sejak awal). Misalnya, sudah diketahui daerah X rawan curanmor, namun nasabah tertanggung memarkir mobilnya di pinggir jalan daerah X tanpa pengamanan yang memadai. Tak jarang muncul pula unsur pidana dalam perjanjian dan klaim asuransi. Misalnya jika nasabah tidak memberikan informasi yang jelas saat closing perjanjian asuransinya, artinya melanggar prinsip iktikad sangat baik dan dapat dikenakan pasal 381 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perjanjian asuransi juga memiliki jangka waktu pertanggungan sebagai mana diatur dalam KUHD. Namun pengakhiran perjanjian asuransi juga bisa terjadi selain karena habisnya masa berlaku pertanggungan. Alasan pengakhiran lainnya yaitu perjalanan yang diasuransikan berakhir, adanya klaim penuh (total loss), asuransi dibatalkan, dan asuransi gugur.
Wenny Radistya
BPL Foundation bekerjasama dengan ProLegal siap membantu Anda untuk mengadakan pelatihan hukum asuransi dan perbankan. Kontak kami di nomor 081294116724/082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id untuk info lebih lanjut.
[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″][et_pb_sidebar admin_label=”Sidebar” orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” remove_border=”off”]
[/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
