Awas! Fraud Ancam Perusahaan Asuransi

Perkembangan asuransi di Indonesia cukup menggembirakan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keuangan sebelum terkena musibah menyebabkan berbagai produk asuransi laris manis. Asuransi merupakan suatu konsep pengalihan pembiayaan atas risiko negatif yang terjadi pada seseorang atau badan hukum. Pengalihan pembiayaan dilakukan melalui perjanjian dengan perusahaan asuransi selaku penanggung biaya. Perjanjian diikuti dengan sejumlah syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati para pihak.

Nilai biaya pertanggungan yang mencapai miliaran rupiah tersebut menjadi celah bagi mereka yang haus uang untuk memanfaatkannya. Ragam cara melawan hukum digunakan untuk mendapatkan nilai biaya pertanggungan miliaran rupiah tersebut. Situasi ini tidak jarang memicu Fraud

20170307120037_IMG_0568

Menurut AKBP Jayadi dari Puslabfor Mabes POLRI, Fraud merupakan penyimpangan dengan menyembunyikan fakta dengan tujuan tidak jujur, menipu, penyalahgunaan atau melawan hukum atau membuat pernyataan untuk manipu. Fraud yang paling umum terjadi adalah pemalsuan dokumen, Kejahatan semacam ini memang seringkali terjadi dalam perusahaan asuransi. AKBP Jayadi mensinyalir 80% pelaku fraud berasal dari internal perusahaan.

Waspada Pemalsuan Dokumen

Dokumen sendiri bermakna media tertulis atau cetak yang dapat digunakan sebagai keterangan. Namun tidak semua media tertulis yang dapat digunakan sebagai keterangan masuk dalam kategori dokumen. Ada tiga hal yang harus terpenuhi:

  1. Memiliki alas dokumen

Dokumen dinyatakan memiliki alas dokumen berarti media ditulis atau dicetak dalam bentuk lembaran kertas atau dalam format digital.

  1. Mengandung isi dan tujuan tertentu

Isi dan tujuan tertentu berarti memiliki wujud nampak dan maksud tertentu yang dapat ditafsirkan dengan akal sehat.

  1. Bersifat legal

Bersifat legal bermakna dokumen diakui dan dipercaya kebenarannya oleh pihak yang resmi. Pihak resmi dapat berarti orang perorangan atau badan hukum.

20170307120235_IMG_0578

Pemalsuan dokumen asuransi dilakukan mulai dari pra kesepakatan hingga pasca kesepakatan. Ada banyak cara pemalsuan dokumen. Misalnya menggandakan wujud dokumen sedekat mungkin dengan aslinya agar tidak menimbulkan kecurigaan. Tidak hanya dokumen secara wujud yang dipalsukan tetapi juga isi dokumen seperti pernyataan dan tanda tangan. Bukan sekedar dokumen utama asuransi saja, tetapi juga dokumen lain yang menjadi pendukung perjanjian asuransi.

Tindakan pemalsuan dokumen asuransi paling banyak dilakukan pada tahap pasca kesepakatan. Umumnnya modus dilakukan dengan memalsukan pernyataan dan tanda tangan. Agar terlihat meyakinkan, pelaku pemalsuan dokumen seringkali menggunakan teknik-teknik tertentu yang menyulitkan petugas perusahaan asuransi. Pada kasus pemalsuan tanda tangan, tak jarang pelaku pemalsuan berlatih berbulan-bulan demi menghasilkan tanda tangan yang nyaris seperti aslinya.

Pemalsuan dokumen asuransi untuk tujuan apapun adalah melawan hukum. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perasuransian. Pelaku yang nekat melakukannya harus mendekam dipenjara maksimal enam tahun dan membayar denda maksimal enam miliar rupiah. Apabila pelaku ternyata juga melakukan penggelapan atas uang nilai biaya pertanggungan, sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia, hukumannya dapat bertambah menjadi maksimal delapan tahun dan dendanya mencapai delapan miliar rupiah.

20170307120336_IMG_0582

Menghindari Pemalsuan Dokumen

Agar terhindar dari pemalsuan dokumen, AKBP Jayadi menyarankan perusahaan asuransi untuk membuat standarisasi dokumen ketika berhubungan dengan pihak lain. Standardisasi dokumen dilakukan dengan membuat format yang ajeg soal dokumen mulai. Penyusunan format meliputi tulisan, format isi, cetakan, alat pencetak, ukuran kertas hingga bahan penyusun kertas itu sendiri. Standardisasi dokumen dilakukan dengan membuat format yang ajeg soal dokumen mulai. Penyusunan format meliputi tulisan, format isi, cetakan, alat pencetak, ukuran kertas hingga bahan penyusun kertas itu sendiri. Standarisasi dokumen diperlukan sebagai deskripsi atas format dokumen yang ajeg sehingga memudahkan mengidentifikasi dokumen asli dan tiruan.

Selain format yang baku, legalisasi dokumen juga sangat diperlukan. Supaya suatu dokumen menjadi sah, maka harus melalui proses legalisasi dengan stempel dan penandatanganan  dokumen. Kegiatan legalisasi yang hanya berupa tanda tangan atau stempel saja merupakan hal yang tidak sempurna.

Ketidaksempurnaan ini bisa dilihat pada keabsahan hukum yang ada pada dokumen itu sendiri. Sebagai contoh, dokumen yang hanya diberikan legalisasi berupa tanda tangan hanya sah pada kalangan internal suatu institusi. Hal tersebut menyiratkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti yang dapat dipertaggungjawabkan kepada pihak ketiga.

Aditya Anugra Pratama

BPL Foundation bekerjasama dengan ProLegal siap membantu Anda untuk mengadakan pelatihan hukum asuransi dan perbankan. Kontak kami di nomor 081294116724/082211958277 atau melalui email info@bplfoundation.or.id untuk info lebih lanjut.

[/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″ disabled=”off” parallax=”off” parallax_method=”on” column_padding_mobile=”on”][et_pb_sidebar orientation=”left” area=”sidebar-1″ background_layout=”light” admin_label=”Sidebar” disabled=”off”] [/et_pb_sidebar][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Leave a Comment